Otak Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Terkuak

Pupuk Bersubsidi Diamankan-foto: Mustofa/MC.com

Pupuk Bersubsidi Diamankan-foto: Mustofa/MC.com

Pelaku mendapatkan pupuk dengan membeli kepada petani | Oleh : Mustofa El Abdy

Maduracorner.com, Pamekasan – Penyidik Polres Pamekasan akhirnya berhasil mengungkap otak pelaku penyelundupan sebanyak 8 ton pupuk bersubsidi. Penyidik juga langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka, setelah diperiksa penyidik di Mapolres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Nanang Chadarusman melalui KBO Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Ikhwan Rasyidi mengatakan pelaku berinsial AR (35) Warga desa tarapan kecamatan Larangan, Pamekasan. Adapun barang buktinya berupa 160 karung pupuk bersama satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk.

“Jadi terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi, penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AR umur 35 tahun, alamat Desa Tarapen Kecamatan Larangan,” terangnya.

Ikhwan menambahkan, dalam melancarkan aksinya pelaku memperoleh pupuk bersubsidi dengan membeli kepada petani seharga Rp. 95 ribu per karung. Sementara dia menjual kembali di luar daerah sebesar Rp. 117 ribu perkarung.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Pamekasan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 8 ton pupuk bersubsidi jenis urea. Sopir bersama truk ditangkap di jalan Raya Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan Pamekasan.(top/lam)

Pos terkait