Pembunuhan | oleh : Krismiyanto

Maduracorner.com, Bangkalan- M. Rasul (56) dan Hj. Khotikah (54), pasangan suami istri (pasutri) asal desa Jaddih kecamatan Socah nampaknya akan menjalani sisa hidupnya dibalik jeruji. Betapa tidak, pasutri paruh baya ini disangka kuat sebagai otak kasus pembunuhan terhadap Mustofa (19) yang tidak lain ada menantunya sendiri.
Aksi pembunuhan itu sendiri tidak dilakukan dilakukan kedua tersangka, melainkan oleh Moh. Basuni (36) warga kecamatan Burneh dengan melalui perantara menantunya yang lain, yakni Djakiel (45) asal kampung injing-injing kecamatan Kota Bangkalan. “Jadi, kemarin kami telah mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi sepekan lalu di desa pangolangan kecamatan Burneh.
Adapun korbannya adalah Mustofa, warga kampung Jakan, desa Jaddih kecamatan Socah,” ujar Kabag Ops. Polres Bangkalan, Kompol Abd. Rochim didampingi Kasat reskrim AKP M. Lutfi.
Menariknya, kedua pasutri yang berperan sebagai otak pembunuhan ini merencanakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara menyewa jasa Basuni, tidak tanggung-tanggung eksekutor yang berprofesi buruh bangunan ini diiming-imingi imbalan sebesar Rp 60 juta. Namun sebelumnya, pasutri meminta tersangka Djakiel yang juga menantu lainnya sebagai perantara untuk membujuk Basuni berperan sebagai eksekutor. “Si eksekutor, yakni tersangka Basuni diminta membunuh korban dengan janji bayaran Rp 60 juta. tapi tidak dibayar kontan, tapi baru dicicil Rp 12. 500.000,” ujar tersangka Basuni sebagaimana yang dipaparkan Kompol Rochim.
Dia kemudian menambahkan, motif kasus pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi rasa tidak suka dari pasutri terhadap korban Mustofa (19) yang telah menikahi anaknya. Karena itu, korban direncanakan untuk dibunuh di kawasan desa Pamolangan kecamatan Burneh. “Atas tindakan dan perbuatannya, pasutri paruh baya selaku otak perencana pembunuhan itu diancam pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara,” pungkas Kompol Rochim seraya juga menjelaskan bahwa 2 tersangka lainnya juga diancam masing-masing minimal penjara 15 tahun.
Bersamaan itu, polisi juga mengamankan 2 unit motor kawasaki Ninja warna merah milik eksekutor dan Yamaha vega serta 2 unit ponsel milik para tersangka sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(krs/min)