Kasusnya Masih dipelajari, apakan masuk pelanggaran Administrasi atau Pidana. I Oleh : Nur Sofia
Maduracorner.com,Sampang– Adanya insiden keterlambatan penyerahan kotak suara Pileg ke KPUD Sampang oleh 4 Kecamatan di tanggapi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sampang yang akan memproses 4 Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ), diantaranya PPK Kecamatan Ketapang, Banyuates, Sreseh dan Kedungdung.
“Tetap akan kita proses, ini sebegai kerja Panwaslu. Jadi dengan terlambatnya menyerahkan kotak suara ke KPU, empat PPK akan kami proses. Seharusnya tanggal 18 April sudah diserahkan kotak suara itu,” Kata Divisi Penindakan Panwaslu Kabupaten Sampang, Ahmad Rifto,(21/ 04).
Menurut Ripto proses tindak lanjut terhadap 4 PPK perlu dilakukan, karena tidak menyerahkan kotak yang dimaksud sesuai jadwal yang ditentukan, sehingga berakibat pada tertundanya proses pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten.
Untuk itu pihak Panwaslu Sampang akan berkoordinasi dengan satgas penegakan hukum terpadu (Gakumdu), apakah 4 PPK akan dikenakan sanksi administratif, kode etik atau pidana.
Akibat dari keterlambatan penyerahan 4 kotak suara dari 4 Kecamatan tersebut, rekapitulasi suara tingkat Kabupaten yang seharusnya dilaksanakan pada Minggu kemarin harus ditunda oleh KPU Sampang pada hari ini Senin (21/4). (fia/ shb)