Panwaslu Bangkalan Rekomendasikan PSU di Desa Katol Barat

Ilustrasi surat suara (FOTO: Google)

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bangkalan, merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Katol Barat, Kecamatan Geger.

Rekomendasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tersebut, menyikapi temuan pelanggaran berupa surat suara paslon tertentu yang dicoblos sebelum pemungutan suara resmi dimulai, Rabu 27 Juni 2018 kemarin.

“Kami rekomendasikan kepada KPU untuk melakukan PSU menindaklanjuti temuan pelanggaran itu,” kata Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Bangkalan, Moch Masyhuri, Kamis (28/6/2018).

Menurutnya, rekomendasi PSU tersebut berdasarkan pasal 112 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta pasal 58 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2018.

“PSU digelar hari ini oleh KPU Bangkalan sebagai pelaksana teknis,” tandasnya.

Indikasi kecurangan tersebut, tersebar melalui rekaman video yang diunggah ke media sosial. Dalam rekaman itu, diduga sebanyak 300 surat suara paslon nomor urut 1 Farid Alfauzi-Sudarmawan sudah dalam kondisi tercoblos.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Bangkalan Berani Bangkit KH Hasani Zubair mengaku belum mengetahui peristiswa dugaan kecurangan tersebut. Ra Hasani sapaan akrabnya, berencana mengecek terlebih dahulu.

“Nanti dicek dulu, karena kami tidak tahu,” tandasnya. (*)

Penulis : Riyan Mahesa

Editor : Ahmad

Pos terkait