Panwaslu Berharap Regulasi Atribut Kampanye Pileg Dipertegas

 

Khawatir Berdampak Gesekan Antar Kotenstan | oleh : agus
Maduracorner.com, Bangkalan – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Bangkalan menyorot maraknya atribut dan alat peraga calon legislatif (caleg) pemilu 2014. Meski sudah menjadi rahasia umum, bahwa pemasangan alat peraga ini kerap merusak estetika. Seperti yang terlihat saat menjelang pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) jatim belum lama ini.

Mengaca pengalaman itu, Panwaslu berharap ada aturan yang mengatur secara ketat pemasangan atribut dan alat peraga tersebut. Dalam hal ini, Panwaslu mendesak agar KPU dan Pemkab lebih proaktif turun tangan mengantisipasi persoalan tersebut.

“Sebab menurut peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) No.15  2013, yang memiliki kewenangan mengatur ketentuan pemasangan atribut dan alat peraga ini adalah KPU. Ditambah wewenang pemerintah kabupaten/kota melalui Perda-nya,” ujar Ketua Panwaslu Bangkalan Fajar Haryanto.

Tak cukup sampai disitu, kedua institusi ini diharap lebih tegas dalam melaksanakan fungsi regulatif terhadap aturan pemasangan atribut caleg nanti.

“Karena jika tidak, kami yang repot. Seperti yang pernah terjadi sebelumnya, ketika kami (panwaslu) bersama Satpol PP bersitegang dengan petinggi parpol karena masalah pemasangan atribut calon gubernur (cagub). Itu belum termasuk ketegangan yang berpotensi muncul dari sesama kontestan hanya gara-gara spanduk yang tumpang tindih, saling berdekatan atau bahkan dianggap melanggar ‘teritorial’ mereka,” imbunya.(gus/krs)

 

Pos terkait