Desak Gugurkan Caleg Ijasah ‘Bermasalah’ | oleh : teguh
Maduracorner.com, Sumenep – Sedikitnya 300 orang massa meluruk kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep. Mereka menuntut KPU untuk tidak melantik Ummul Hasanah, caleg terpilih yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Pasalnya, pengunjuk rasa ini menilai caleg tersebut menggunakan ijazah yang ditengara palsu.
“Kami tidak mau diwakili caleg penipu dan pembohong di DPRD, masak batas akhir penyetoran berkas kelengkapan administrasi tanggal 4 April 2014, ijazahnya baru keluar tanggal 8 April 2014, ini yang dinamakan kebohongan publik,” kata Kamarullah, kuasa hukum pelapor sekaligus korlap aksi, Senin (5/5).
Pihak pelapor mengaku sudah melaporkan temuan dugaan Ijazah palsu, yang digunakan oleh satu caleg pada Panwaslu dan KPU Sumenep, pada tanggal 11 April 2014. Namun menurutnya, hingga saat ini kedua lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu ini terkesan mengabaikan laporan masyarakat.
“Bila kita mengacu pada aturan, tiga hari setelah temuan tersebut dilaporkan, panwaslu maupun KPU wajib hukumnya menindak lanjuti laporan itu, tapi yang ini beda, sudah hampir satu minggu sejak dilaporkan, belum juga ada tindakan apapun dari panwas maupun KPU. Jika panwaslu dan KPU tidak mau menindaklanjuti temuan itu, maka kami akan melapor ke Bawaslu Jatim,” ancamnya.
Menanggapi aksi itu, Hartono, salah seorang dari perwakilan Panwaslu dengan tegas membantah anggapan bahwa pihaknya sengaja mengabaikan laporan mereka.
“Kami sudah terima tuntutan mereka, persoalannya sama yakni masalah dugaan Ijazah palsu yang digunakan oleh salah satu caleg. Untuk masalah itu sebelumnya kami sudah melakukan kajian dan hasilnya sudah kami laporkan pada mereka, bahwa kami sudah mengklarifikasi kelembaga pengeluar ijazah yang bersangkutan,” beber Hartono yang mewakili Panwaslu Sumenep.
Tidak puas dengan jawaban anggota Panwaslu, para pendemo melanjutkan aksinya ke kantor KPU Sumenep. Namun mereka lagi-lagi harus kecewa lantaran tak satupun komisioner KPU ada ditempat. Kekesalan itu akhirnya mereka limpahkan dengan mendatangi tempat pelaksanaan tes calon anggota KPU dan mengakibatkan tertundanya pelaksanaan tes selama hampir 45 menit.
Di lokasi itu, salah satu anggota KPU Sumenep, Moh Ilyas yang juga menjadi peserta tes, mengaku akan menindak lanjuti laporan tersebut dan membicarakannya dengan petugas kepolisian. Jika temuan warga mengarah ke masalah pidana, maka pihaknya akan menyerahkan persoalan tersebut pada petugas kepolisian.
“Kami akan menindak lanjuti temuan masyarakat, dan bila dalam temuan itu masuk pada unsur pidana, maka kami akan menyerahkan persoalan tersebut pada penegak hukum. Dan jika persoalan tersebut memiliki ketetapan hukum, maka kami KPU Sumenep akan melaksanakan putusan hukum tersebut, ya tergantung putusannya nanti kalau yang bersangkutan harus dicoret ya kami coret, jika tidak ya kami ikuti putusan itu,” terangnya.(tgh/krs)