Zona kampanye | oleh : Mustofa
Maduracorner.com, Pamekasan – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pamekasan mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat segera menindaklanjuti surat rekomendasi penetapan zona kampanye.
Divisi Penindakan dan Penertiban Panwaslu Pamekasan, Sapto Wahyono mengungkapkan sesuai PKPU No. 16 Tahun 2014 tentang kampanye pilpres. pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi kepada KPU. Dimana di dalam Pasal 21 ayat 3, KPU harus berkoordinasi kepada pemkab untuk menetapkan wilayah dan lokasi-lokasi alat peraga kampanye.
“Harapan kami itu segera ditindaklanjuti agar pengawasan kami lebih baik,” terangnya, Sabtu (7/6).
Sementara itu, Divisi Hukum KPU Pamekasan, Agus Kasiyanto mengatakan pihaknya sudah menanyakan ke Sekretaris Daerah terkait apakah pemkab sudah membuat perda, perbup, atau SK Bupati tentang zona kampanye. Tapi menurutnya hingga saat ini tak kunjung ada balasan.
“Kita sudah menanyakan ke sekda melalui BBM (Blackberry Messengger.Red) tentang apakah pemda sudah membuat perda, perbup, sk bupati tentang zona kampanye tapi belum dijawab,” jawabnya.
Agus menambahkan pihaknya saat ini masih berada di Jakarta untuk mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.(top/lam)