Sumenep, maduracorner.com – Dugaan penganiayaan dialami Anggota Panitia Pengawas Lapangan (PPL), Sunni (38) beralamat Dusun Kongo. Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, yang diduga dianiaya oleh oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Ali Khusnol (45), pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim, (27/6/2018). Kini proses hukum kedua belah pihak diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian setempat.
Komisioner Pangwasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep Imam Syafi’i, menyatakan menyerahkan penuh kasus dugaan penganiayaan melibatkan anggotanya, kepada pihak kepolisian, dan meminta proses hukum dilakukan secara tuntas tuntas.
Sebagai bentuk pengayoman, pihak Panwaslu akan mendampingi korban selama menjalaini proses hukum. Diterangkan kondisi korban saat sekarang sudah menjalani rawan jalan, sudah bisa melakukan aktifitas kembali.
“Korban diduga dipukul lebih dari satu orang, informasinya yang terlibat keluarga anggota KPPS itu.”Terangnya Kamis (6/28)
Diterangkan, kejadian bermula saat petugas PPL menanyakan undangan C6 diduga tidak sebar merata, yang kemudian berujung perdebatan hingga terjadi pemukulan atau penganiayaan.
Pernyataan serupa, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, A. Warits kasus penganiyaan melibatkan anggota KPPS dan pengawas lapangan di TPS 03 desa Timur Jangjang, diserahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian setempat.”Biar pihak yang berwenang yang melakukan proses hukum.”katanya
Kasubag Humas Polres Sumenep Iptu Joni Wahyudi belum bisa dimintai keterangan terkair kasus dugaan penganiayaan, yang diduga dilakukan oknum anggota KPPS kepada anggota PPL yang terjadi pada saat pelaksanaan Pilgub dan Wagub Jatim kemarin Rabu 27/6 sekitar pukul 08.30 Wib. (Sai)