BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangkalan telah dilaksanakan pada 27 Juni 2018 lalu. Namun, saat ini panitia pengawas pemilu (panwaslu) setempat tengah menangani tiga laporan dugaan pelanggaran yang terjadi ketika pelaksanaan pilkada.
“Sekarang kami menangani tiga laporan sekaligus,” terang Ketua Panwaslu Bangkalan, Mustain Saleh, Rabu (25/7/2018).
Laporan yang masuk ke panwaslu di antaranya, terkait warga Bangkalan yang sudah meninggal tapi memberikan hak pilihnya.Pelanggaran ini, diduga terjadi di 9 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 5 kecamatan.
“Versi pelapor ada 100 orang lebih yang diketahui sudah meninggal, tapi saat pencoblosan hak pilihnya ada yang menggunakan,” imbuhnya.
Selain itu sambung Mustain, Panwaslu Bangkalan juga sedang melakukan kajian terhadap dua laporan lainnya hasil pelimpahan dari Bawaslu RI. Semua laporan tersebut, tentunya tetap diproses sesuai ketentuan.
“Bawaslu RI dan Jatim memang bisa melimpahkan laporan ke Panwaslu daerah sesuai tempat kejadian,” tandasnya.
Sementara itu, juru bicara Rumah Advokasi Rakyat Risang BW menganggap Pilkada Bangkalan sudah selesai. Akan tetapi, bukan berarti membiarkan perbuatan pidana pemilu yang dilakukan para penyelenggara saat pemungutan suara.
“Perbuatan pidana yang dilakukan penyelenggara tidak cukup diberikan peringatan. Tapi harus dihukum sesuai Undang-Undang. Makanya kami laporkan ke panwaslu,” tandasnya. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Ahmad