BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bangkalan, menerima laporan dugaan pelanggaran yang terjadi saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 Juni 2018 lalu.
“Maskur Kholil, ketua tim kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 1 menjadi pelapor dengan membawa 6 saksi,” jelas Ketua Panwaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, Sabtu (30/6/2018).
Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran yang terjadi ketika pemungutan suara itu, mayoritas terkait formulir C1 di 117 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 15 kecamatan
“Pelapor mensinyalir formulir C1 tidak sesuai dengan perolehan suara,” imbuhnya.
Selain itu, Panwaslu Bangkalan juga menerima surat keberatan dari tim pemenangan paslon nomor urut 2. Pengaduan dari tim Beriman itu,
perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, massif dan sistematis.
“Saksi dan bukti-bukti, akan segera disusulkan oleh tim Beriman,” tandasnya.(*)
Penulis : Riyan Mahesa
Editor : Ahmad