Pamekasan, Maduracorner.com – Mi’atun (45) dan Imam. S (28) harus berurusan dengan petugas Sat Pol PP Pamekasan setelah tertangkap basah sedang asyik berduaan di salah satu rumah di Desa Larangan Luar Kecamatan Larangan Pamekasan, Selasa (02/09/14)
Pasangan bukan suami – istri tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari warga sekitar yang mengetahui aksi keduanya. Bahkan Miatun yang berprofesi sebagai PSK kerap diketahui melayani pria hidung belang di rumah milik syahrawi.
Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui bahwa Miatun berasal Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Sementara Imam (28), adalah warga Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Miatun sendiri mengaku menjadi PSK karena terdesak kebutuhan hidup yakni untuk kebutuhan makan dan keperluan lainnya. Dia terpaksa menjual diri karena himpitan ekonomi yang dialaminya selama ini.
“Pria itu ngajak tidur. Karena belum resmi saya gak mau. Saya minta Rp. 100 ribu karena harus bayar sewa kamar 15 ribu,” kata Miatun.
Kasat pol pp pamekasan, Didik Hariadi mengaku bahwa razia penyakit masyarakat memang menjadi atensi sat pol pp. Apalagi memasuki masa panen tembakau, perbuatan asusila akan semakin meningkat.
“Biasanya kalau musim tembakau kan orang-orang sudah punya uang. Mereka bisa membayar PSK untuk melakukan perbuatan itu,” kata Didik.
Selanjutnya kata Didik, keduanya akan diproses dan dibina dan akan diminta menulis surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. Kemudian keduanya akan dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
Penulis : Fatahillah Kamali Editor : Gebril Atsaqib