BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bangkalan, mengingatkan kepada tiga pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati agar serius dalam membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPDSK).
LPDSK yang disetor masing-masing paslon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 April 2018 itu, diduga tidak transparan. Sebab, jumlah dana yang dilaporkan dengan kegiatan kampanye paslon yang dimulai sejak 15 Februari lalu, dinilai tidak seimbang.
Rinciannya, LPDSK paslon nomor urut 1, Farid Al-Fauzi-Sudarmawan, sebesar Rp 225.000.000, paslon nomor urut 2 KH Imam Buchori Kholil-KH Mondir A Rofii sebanyak Rp 52.820.000, dan paslon nomor urut 3, Abd Latif Amin Imron- Moh Mohni senilai Rp 377.050.000.
“Kami melihat LPDSK tiga paslon ini tidak beres,” jelas Ketua Panwaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, Jumat (4/5/2018).
Menurutnya, LPDSK memang tidak mengandung konsekuensi hukum bagi ketiga paslon, karena masih bersifat laporan awal. Namun, jika menyangkut Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) harus dijelaskan secara detail dan terperinci.
“Kalau laporan akhir tidak transparan konsekuensinya hukum pidana. Bahkan, paslon yang bersangkutan bisa didiskualifikasi,” tegasnya.
Mustain mengaku selalu mengawasi paslon yang menggelar kampanye di setiap wilayah. Termasuk, mengkalkulasi perkiraan penggunaan anggaran ketika kampanye. Jika paslon tidak mencantumkan penggunaan dana setiap kampanye di LPPDK, bisa menjadi sebuah temuan.
“Jumlah undangan, konsumsi dan menggunakan panggung apa tidak, itu dihitung kira-kira menghabiskan dana berapa,” imbuhnya.
Laporan dana kampanye sambung Mustain, tidak hanya berupa uang saja. Namun, barang dan jasa yang digunakan selama masa kampanye hinga akhir kampanye 23 Juni mendatang, juga harus dilaporkan.
“Kami berharap masing-masing paslon serius dalam membuat laporan. Jadi jangan main-main,” pesannya. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Achmad