BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Polsek Tanah Merah meringkus Jakfar Sodik warga Dusun Legung, Desa Dumajah, Jumat 7 September 2018 kemarin. Pria berusia 43 tahun itu, diringkus polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Tersangka ditangkap di rumahnya pukul 23.00 WIB,” kata Kapolsek Tanah Merah, AKP Andi Bahtera, Sabtu (8/9/2018).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersangka sering dijadikan tempat pesta barang haram tersebut. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tanah Merah melakukan penyelidikan.
“Ketika kami menggerebek rumah tersangka, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan,” imbuh Andi.
Barang bukti yang ditemukan polisi dari hasil penggeledahan rumah tersangka, berupa plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,36 gram, pipet kaca terdapat kerak sabu seberat 2,46 gram, alat hisap sabu, sendok sabu, dan korek api.
“Tersangka mengaku patungan Rp 20 ribu dengan temannya membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi bersama,” imbuhnya.
Rekan tersangka berinisial MS (39) warga Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dan menjadi target operasi (TO) kepolisian. Kasus ini, telah dilimpahkan ke Satreskoba Polres Bangkalan.
“Tersangka terancam dijerat pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tandas Andi. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Ahmad