Imbas Konflik Internal DPC PPP | oleh : krism
Maduracorner.com, Bangkalan – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dari FPPP (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), Musyadad nampaknya bakal alot. Musyadad mengajukan surat keberatan terhadap Pimpinan Dewan terkait Surat Pemberhentiannya oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP setempat.
“Kami belum dipanggil oleh Ketua DPC PPP dan tidak pernah duduk bareng untuk membicarakan persoalan PAW ini,” ungkap Musyadad disela-sela rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan agenda penjadwalan PAW.
“Ini jelas pelecehan terhadap saya,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Musyadad meminta agar Bamus memberikan kesempatan kepada dirinya untuk menunda pelaksanaan PAW sampai gugatan keberatan yang diajukannya di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mendapatkan keputusan tetap secara hukum.
Namun upaya Musyadad ini nampaknya mendapatkan jalan buntu. Ali Wahdin, Ketua DPRD, menolak tuntutan Musyadat dengan alasan bahwa PAW ini tidak hanya diagendakn buat Musyadat.
“Ada dua lagi anggota DPRD yang akan diganti antar waktu yaitu : Makmun Ibnu Fuad (PAN), yang saat ini sudah menjadi Bupati dan H. Eka Hadipriyanto (PBR) yang meninggal dunia,” jelasnya.
“Jadi bila kita menunda pelantikan untuk satu orang saja, maka kita juga akan menunda pelaksanaan PAW untuk tiga orang ini,” jelas Ali Wahdin.
Sehingga Musyadad disarankan untuk menyelesaikan persoalan PAW-nya secara internal ke-organisasiannya, sementara jadwal pelantikan Anggota PAW tetap digelar pada tanggal 3 Juni mendatang.(krs)