
BANGKALAN, Maduracorner.coom, — Pemuda Bangkalan Menggugat (PBM) kembali menggelar aksi jilid dua untuk menagih janji Kapolres Bangkalan mundur dari jabatannya di depan Mapolres Bangkalan, Selasa (29/4/2025).
Korlap Aksi M Sulthan Fuadi mengatakan, aksi jilid dua yang dilakukan oleh PBM adalah aksi menagih janji atas tuntutan yang telah ditandatangani kapolres pada aksi jilid satu sebelumnya. Bahwa, Kapolres Bangkalan, Kasat Intel, Kasat reskrim setuju untuk mundur jika tidak dapat memenuhi tuntutan.
“Mereka kami beri mereka waktu 7X24 jam untuk mengungkap pelaku curanmor dan mengembalikan barang yang dicuri, tapi mereka tidak bisa melakukannya, maka harusnya mereka mundur secara terbuka,” katanya, Selasa (29/4/2025).
Masa aksi yang meminta kapolres mundur ternyata harus pulang dengan kekecewaan, karena mereka yang seharusnya mundur mengingkari perjanjian yang sudah ditandatangani, padahal hanya mampu menangkap satu pelaku curanmor, tapi belum ada barang bukti yang dikembalikan.
“Kapolres Bangkalan mengingkari komitmennya sendiri, kami harus bubar dengan perasaan tidak puas atas kinerja polres,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, masa aksi juga minta kepolisian berbenah, solusi melalukan operasi cipta kondisi dengan merazia motor milik masyarakat jelas tidak tepat. Sebab, mereka juga menyita motor yang bukan hasil curian.
“Kami minta operasi itu di evaluasi, karena polisi seharusnya cukup dengan data motor hilang yang dilaporkan, bukan membabi buta seperti itu,” terangnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, pihaknya sudah menugaskan semua satuan dibawahnya untuk bergerak. Ada satu tersangka curanmor yang berhasil diamankan. Sebenarnya ada tiga, tapi duanya masih dalam pencarian.
“Kami baru berhasil menangkap satu, duanya masih buron, kalau berdasarkan informasi dari Polrestabes Surabaya, memang banyak motor hasil curian yang dijual ke Bangkalan,” tuturnya.
Hendro menuturkan, dari hasil operasi cipta kondisi, ada 120 motor yang disita, tapi hanya ada 20 yang teridentifikasi sebagai hasil curian. Selanjutnya akan di evaluasi, tetapi jika masa aksi tetap meminta dirinya untuk mundur itu menjadi hak masa aksi.
“Kami tidak akan mundur, karena kami bukan pengecut, kami masih merasa layak, jika masa aksi mau mengajukan surat ke polda untuk pemecatan atau mutasi, kami persilahkan,” tutupnya.(red)