Pamekasan, Maduracorner.com – Sebanyak lima orang pejudi yang beberapa diantaranya merupakan pekerja bangunan dan sales diringkus anggota Satreskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur.
Kelimanya adalah Haryono (39), Jumadi (36), Bambang Heriyanto (43), Ferullah (27) warga Desa Panglegur Pamekasan dan Doni Bungsu Harsono (31) warga Jalan Bhayangkara Laden Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP. Bambang Hermanto mengungkapkan, kelimanya ditangkap saat asyik bermain judi jenis kyu kyu menggunakan kartu domino di sebuah gardu di desa setempat.
“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa di tempat itu kerap dilakukan perjudian,” ungkap Bambang, Selasa (6/12/2016).
Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan satu set domino yang digunakan untuk berjudi, alas berupa kardus serta uang tunai yang digunakan untuk taruhan sebesar Rp. 323 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke 2E dan 3E Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)
Reporter : Fatahillah Kamali. Editor : Altsaqib