
Keluarga Korban Tak Terima Vonis PN | oleh : Nizamuddin
Maduracorner.com, Bangkalan – Pasutri pembunuh menantu, H. Rasul dan Hj. Hotijah divonis masing-masing 7 dan 6 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Fadjarisman melalui sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Senin (15/7) siang kemarin.
Vonis terhadap pasutri asal desa Jaddih kecamatan Socah ini lebih rendah 10 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta keduanya diganjar 12 tahun dan 10 tahun penjara.
Menurut penilaian hakim, vonis H Rasul ini lebih tinggi dibanding istrinya karena dinilai memberi kesempatan orang lain untuk melakukan pembunuhan berencana sedangkan istrinya hanya sebatas turut serta.
Menanggapi putusan itu, Ismail, salah seorang keluarga korban usai mengikuti persidangan mengatakan bahwa dirinya besama keluarganya sangat kecewa dan tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Kelaurga saya benar-benar tidak terima atas vonis itu, hukuman yang di jatuhkan pada kedua terdakwa benar-benar tidak setimpal dengan perbuatannya. Yang telah melakukan pembunuhan berencana, masak hanya dihukum 6 tahun dan 7 tahun, pengadilan apa ini ? Jadi jangan heran kalau sering terjadi pembunuhan,” kesal Ismail.
Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut Umum di muka persidangan. Pasutri tersebut dinyatakan bersalah karena keduanya terbukti secara sah menyuruh orang lain untuk menghabisi nyawa korban dengan kesadaran penuh. Oleh karenanya jaksa penuntut umum masih pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut. (nzm/krs)