Pelaku Teror Bom Dibekuk|Oleh : Aryan
Maduracorner.com, Bangkalan – Hanya dalam kurun waktu selama 24 jam, Jajaran Reskrim Polres Bangkalan berhasil membekuk pelaku teror bom BRI dan Hypermart Bangkalan Plaza (Banplaz), dia adalah Abdullah (40), warga jalan KH.Muin Kelurahan Pejagan Kecamatan / Kabupaten Bangkalan. Jum’at (16/03) sekitar pukul 22.00 malam, tersangka langsung digelandang. Ke tahanan mapolres Bnagkalan.
Dalam pengakuannya, Abdullah menagatakan, Ia terpaksa melakukan teror bom di BRI Cabang Ki Lemah Duwur, BRI Cabang Kota, dan Hypermart Banplaz karena kecewa dengan pihak BRI. “Saya kecewa karena saat mau mengambil kupon berhadiah tidak diberikanoleh petugas loket,” ungkapnya saat gelar perkara di Ruang Serbaguna Mapolres Bangkalan, Senin (18/3/2013).
Lebih lanjut Abdullah menjelaskan, dia sama sekali tidak menyangka perbuatannya mengirim sms teror bom itu akan berurusan dengan pihak berwajib dan akhirnya berujung di balik jeruji tahanan polres.”Semula saya mengirim sms teror bom itu hanya bermaksud melampiaskan kekesalan dan rasa jengkel saja,” sesalnya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Endar Priantoro didampingi Kasatreskrim AKP Mukhammad Lutfi menjelaskan, pelaku sempat mengirim sms (pesan singkat) kepada dua anggota reskrim Polres Bangkalan dan pegawai BRI Cabang Bangkalan, Jumat (15/3) pukul 19.15 WIB. “SMS itu mengabarkan bahwa Sabtu (17/3/) pukul 10 pagi, BRI dan Hyper mat Banplaz akan diledakkan,” jelas Endar Priantoro
Dijelaskan Endar, kemudian ancaman Abdullah melalui sms (pesan singkat) itu ditindaklanjuti pihak kepolisian. 15 menit berselang, pelaku kembali mengirimkan pesan peringatan.”Isi pesan itu menegaskan jika pelaku tidak main-main atas bom tersebut,” tandasnya.
Dikatakan Endar, keberhasilan penangkapan Abdullah itu berawal dari penyelidikan nomor hanphone milik pelaku.”Kami juga mendatangkan Jihandak Polda Jatim ke lokasi yang menjadi target pelaku,” ungkapnya.
Mantan penyidik KPK itu memaparkan, aksi teror bom untuk kali pertama di Bangkalan itu menjadi perhatian serius bagi jajarannya. “Semua kita sweeping dengan sistem silence. Sehingga pengunjung Hypermart dan Nasabah BRI tidak sampai panik,” paparnya.
Ia menambahkan, tindakan teror bom yang dilakukan Abdullah,akan diancam denganundang-undang (UU) terorisme dan UU ITE dengan ancaman 4 dan 12 tahun penjara. “Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan HP Nokia warna hitam yang dipakai tersangka,” pungkasnya. (yan/min)