Pelatihan Menwa di UTM Telan Korban Jiwa, Polres Bangkalan Lakukan Penyelidikan

BANGKALAN, MADURACORNER.COM -Polres Bangkalan menyelidiki kematian Mustaji (19) mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Cholil (STAIS). Mahasiswa semester I Pendidikan Bahasa Arab ini, meninggal saat mengikuti diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) di Universitas Trunojojo Madura (UTM), Minggu (5/11/2017) kemarin.

“Beberapa hari kedepan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap peserta dan panitia diklat Menwa di UTM,” papar Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Senin (6/11/2017).

Sekalipun keluarga mahasiswa asal Desa Manonggal, Kecamatan Klampis ini tidak melakukan penuntuntan atau meminta ganti rugi, pihak kepolisan tetap mendalami kasus tersebut. Hal itu, untuk memastikan peristiwa ini bukan suatu kelalaian maupun akibat dari kekerasan.

“Masih ada data yang kami butuhkan untuk menyelidiki kasus ini,” imbuh Anissullah.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Anton Widodo menambahkan, pihalnya telah melakukah langkah-langkah dalam penyelidikan kasus tersebut, termasuk meminta keterangan dari Puskemas Socah. Selanjutnya, tinggal memanggil panitia dan semua yang terlibat dalam kegiatan pelatihan tersebut.

“Tidak menuntup kemungkinan pihak Rektorat UTM juga akan kami periksa,” ucapnya.

Penyebab kematian mahasiswa STAIS dalam pelatihan Menwa Satuan 863 Sakera UTM ini masih belum diketahui secara pasti. Sebab, keterangan awal yang didapat pihak kepolisian berbeda-berbeda. Diantaranya, terkait jumlah peserta dan kronologolis meninggalnya mahasiswa tersebut.

“Kronologis secara tertulis dari pihak panitia sudah ada. Tapi, tidak bisa kita jadikan patokan karena isinya normatif. Kalau sudah diperiksa baru ketahuan yang sebenarnya,” tandasnya.

Anton menjelaskan, keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi dengan alasan sudah mengikhlaskan kepergian korban. Namun, polisi hanya diizinkan melakukan visum saja. Hasil visum ini menjadi salah satu bahan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Yang kami selidiki, apakah kematian korban terdapat ansur pidana atau karena kelalaian,” papar Anton.(*)

Heriyanto Ahmad
Editor: Achmad

Pos terkait