Pamekasan, Maduracorner.com – Satuan reserse narkoba Polres Pamekasan meringkus dua orang yang diduga pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu.
Keduanya adalah pria berinisial FF (26) warga Desa Seddur Kecamatan Pakong dan perempuan berinisial UH (21) warga De
sa Panaguan Kecamatan Proppo.FF ditangkap di depan Minimarket di Pakong dengan barang bukti sabu seberat 0,35 gram serta satu buah pipet yang dimasukkan dalam bungkus rokok warna putih.
Sementara UH diringkus di Jalan Raya Proppo depan sebuah hotel dengan barang bukti dua Poket sabu yang disimpan di dalam kantong celana pendeknya.
“Yang diamankan dari UH dua Poket sabu masing-masing seberat 0,7 gram dan 0,42 gramn” kata Kasubag Humas Polres Pamekasan, IPTU Ruslan Hidayat, Sabtu (11/7/2015).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya UH dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 Huruf A Undang-undang republik Indonesia dengan ancaman maksimal 12 tahun Penjara.
Sementara FF selaku pengedar dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 114 ayat 1 junto 132 ayat 1 Undang-undang republik Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Fatahillah Kamali
Editor : Gebril