Pemasangan Alat Peraga Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dibatasi

BANGKALAN, MADURACORNER.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, membatasi pemasangan alat peraga kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digerlar 27 Juni 2018. Bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak bisa memasang baliho, spanduk dan umbul-umbul di sembarang tempat.

“Alat peraga hanya bisa dipasang di lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU,” jelas Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Ja’far usai menggelar rapat Kordinasi Kampanye Pemilihan Gunernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan, Selasa (30/1/2018).

Menurutnya, pemasangan alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU ini, akan dipasang tiga hari setelah dilakukan penetapan pasangan calon (Paslon) pada 12 Februari 2018 mendatang. Baliho, spanduk dan umbul-umbul itu, diletakan di wilayah kota, kecamatan dan desa.

“Baliho basisnya kabupaten, umbul-umbul di kecamatan dan spanduk di desa. Masa kampanye dimulai 15 Februari 2018. Jadi ada waktu 4 bulan untuk masa kampanye,” terangnya.

Fauzan menjelaskan, masing-masing paslon mendapat jatah 5 baliho dari KPU. Namu, tim pemenangan boleh menambah sebanyak 7 baliho. Dengan demikian, setiap calon hanya boleh memasang 12 baliho di seluruh wilayah Bangkalan.

“Jatah umbul-umbul yang dipasang di kecamatan 20, boleh ditambah 30. Totalnya, 50 umbul-umbul. Untuk spanduk, KPU hanya menyediakan 2 buah, boleh ditambah 3, totalnya 5 di setiap desa. Melebihi ketentuan itu dilarang,” imbuhnya.

Menyikapi gambar-gambar milik bakal pasangan calon (Bapaslon) yang sudah bertebaran, KPU berjanji menurunkan secara paksa alat peraga itu, setelah penetapan paslon.Pembongkaran tersebut, nantinya melibatkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan instansi terkait.

“Kami akan keliling bersama-sama untuk menurunkan alat peraga yang sudah dipasang. Tidak terkecuali reklame. Meskipun masih ada kontrak dengan vendor, tetap harus diturunkan,” tegas Fauzan. (*)

Penulis : Heriyanto Ahmad

Editor : Achmad

Pos terkait