Sumenep, maduracorner.com- Pembangunan pasar di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep Jawa Timur yang tidak ada papan informasinya ditengarai tidak sesuai dengan RAB.
“Harus dilakukan pembenahan, disana sudah jelas pemasangan pavingnya tidak vol di bagian depan, dan juga tidak ada penyanggah atapnya,” ujar Juhari Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumenep.
Menurut Juhari dalam pebangunan pasar tersebut juga sama sekali tidak ada papan informasinya. Maka dari itu dalam waktu dekat komisi B mengintruksikan segera dibenahi,
“Apabila tidak dibenahi, maka pihak komisi B akan merekomindasi bahwa pembangunan tersebut tidak sesuai dengan RAB,” ujarnya.
Menurut Juhari sekarang masih ada jedah waktu enam bulan untuk pemeliharan. Jadi waktu enam bulan sangat cukup untuk dilakukan pembenahan.
“Komisi B sudah berkordinasi dengan dinas terkait, untuk sementara masih menunggu hasil dari pembenahan tersebut,” ungkapnya.
Sementara Carto selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Sumenep melalui Kasi Pasar Imam Sukandi saat dimintai komentar terkair pembangunan pasar tersebut sama sekali tidak mahu berkomentar.
Penulis : Ari. Editor : Gebril Altsaqib