Pembunuhan di Kwanyar, Hanya Gara-Gara Tidak Boleh Berutang di Warung

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Pembunuhan sadis yang menimpa Hj Aisyah Tiani (54) warga Kampung Bujur, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar Bangkalan, Kamis 8 Maret 2018 kemarin, rupanya disebabkan permasalahan sepele.

Tersangka Sholeh (23) warga Desa Paoran, Kecamatan Kwanyar tersebut, mengaku nekat menghabisi nyawa korban hanya gara-gara jengkel karena tidak boleh berutang saat hendak sarapan pagi di warung milik korban sekitar pukul 08.00 WIB.

“Tersangka yang merasa kesal menggorok leher korban menggunakan pisau dan melukai tubuh korban pakai parang,” jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Jumat (9/3/2018).

Perwira kelahiran Banda Aceh ini menuturkan, sebelumnya tersangka juga pernah memiliki utang sebesar Rp 5 ribu kepada korban dan belum dibayar. Pada saat kejadian pembunuhan tersebut, tersangka mau berutang untuk kedua kalinya.

“Sebelum terjadi pembunuhan ini, tersangka dan korban sempat terlibat adu mulut, karena tidak boleh hutang,” imbuhnya.

Warga di sekitar lokasi kejadian merasa geram dengan peristiwa pembunuhan tersebut. Emosi belasan warga yang sudah tidak terkendali itu, dilampiaskan dengan memukuli tersangka hingga babak belur dan tak sadarkan diri.

“Tersangka sempat dianiaya oleh warga yang ada di tempat kejadian perkara (TKP),” imbuhnya.

Anissullah memastikan tersangka pembunuhan ini hanya satu orang saja. Terkait informasi yang menyebutkan tersangka berjumlah dua orang itu, sama sekali tidak benar. Sebab, tersangka datang ke warung korban sendirian dengan menaiki becak.

“Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Penulis : Riyan Mahesa

Editor : Achmad

Pos terkait