SUMENEP, MADURACORNER.COM-Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, kekurangan 6.685 bilik suara.
Banyaknya bilik suara yang rusak, dan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi penyebab kekurangan itu.
“Kami sudah melaporkan kekurangan bilik suara ke KPU Pusat. Total kebutuhan sebanyak 17.260 bilik suara,” ucap Ketua KPU Sumenep, Abdul Waris, Rabu (24/10/2018).
Menurutnya, saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur jumlah TPS sebanyak 2.400. Namun, untuk Pemilu 2019 bertambah menjadi 4.315 TPS. Nantinya, masing-masing TPS terdapat empat bilik suara.
“Kotak suara ada perubahan dari yang sebelumnya, berdasarkan ketentuan yang baru. Bahwa kotak suara yang lama rencananya akan dilelang,” imbuh Waris.
Sementara itu, semua kotak suara dan bilik suara yang lama masih tersimpan di gudang penyimpanan logistik di kantor KPU Sumenep, yang berlokasi di Jalan Asta Tinggi Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep. (*)
Penulis: Sai
Editor: Riyan Mahesa