Pemkab Bangkalan Tegaskan Pilkades Gelombang III Digelar Tahun 2023

Keterangan: Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Rudiyanto.

BANGKALAN, Maduracorner.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang III bakal digelar pada tahun 2023 ini. Hal itu disampaikan Plt Kepala DPMD Bangkalan, Rudiyanto.

Menurut Rudiyanto pemerintah setempah sudah menyediakan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades tahap III tersebut. Hanya saja menurut Rudi, pemerintah masih menunggu peraturan dalam negeri tentang batas akhir pelaksanaan Pilkades.

Bacaan Lainnya
umroh

“Kami sudah membahas dan mempersiapkan rencana pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang III pada tahun 2023. Jadi sudah kami persiapkan untuk pelaksanaan Pilkades gelombang III tapi sampai saat ini jadwalnya masih belum final. Tapi masalah anggaran pemkab Bangkalan sudah menyediakan,” terangnya.

Menurutnya, Pemkab Bangkalan harus menggelar Pilkades sesuai peraturan dari Menteri Dalam Negeri. Peraturan dalam menteri ini sudah keluar. Dalam peraturan tersebut dijelaskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa harus dilaksanakan sebelum tanggal 01 November 2023.

“Sebab, setelah bulan november pelaksanaan Pilkades tidak boleh digelar. Karena moment politik, Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden,” tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bangkalan, Jayussalam, meminta pemerintah Bangkalan segera merencanakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang III tahun 2023.

Menurut Jayus, pihaknya menerima keluhan dari 13 Desa yang bakal mengikuti pemilihan Kepala Desa gelombang III. Keluhan tersebut menurut Jayus salah satunya perihal pelaksanaan Pilkades harus digelar sesuai jadwal yakni pada tahun 2023.

“Mewakili seluruh Kepala Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa tahap III bahwa secara regulasi 13 Desa masa jabatannya akan berakhir tahun 2023 ini,” ucap Jayus, Minggu, (26/02/23) kemarin.

Pelaksanaan Pilkades Tahap III ini menurut Jayus, harus segera dijadwalkan dan harus segera digelar. Mengigat masa jabatan 13 kepala desa tersebut berakhir Desember 2023. Sehingga pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak boleh menunda pelaksanaan Pilkades gelombang III tersebut.

“Masa jabatan kepala Desa yang bakal mengikuti pesta demokrasi berakhir pada bulan Desember 2023 ini. Pemkab Bangkalan sangat memungkinkan menggelar Pilkdes gelombang III tahun 2023. Sebab, apabila Pilkades tahap III ini tidak digelar maka khawatir menjadi opini liar yang kurang baik terhadap pemkab Bangkalan. Untuk itu, kami meminta agar pemkab Bangkalan segera melaksanakan pilkades tahap III,” tuturnya.

Menurut Jayus, apabila Pilkades gelombang III ini tidak digelar maka khawatir akan menimbulkan gejolak di Bangkalan. Dan mencenderai pesta demokrasi. Oleh sebab itu, efeknya juga pada keberlangsung pileg dan Pilpres.

“Sehingga pemkab Bangkalan tidak memiliki tanggungjawab pada pelaksanaan pesta pilkades di Bangkalan. “Jadi sekali lagi kami memohon terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk memudahkan regulasi pilkades gelombang III ini” terangnya.

Anggaran pemilihan Kepala Desa tahap III ini menurut Jayus seharusnya sudah tersedia. Hanya tinggal anggaran pengamanan yang harus dilakukan oleh pemkab Bangkalan.

“Jika pemkab Bangkalan berencana menunda karena keterbatasan anggaran, menurut saya tidak masuk akal. Pemkab Bangkalan bisa anggarkan dari sekarang,” pungkasnya. (Red).

Pos terkait