PAMEKASAN, MADURACORNER.COM-
Sebanyak 8.378 E-KTP yang rusak dan tidak terpakai (Invalid) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dimusnahkan dengan cara dibakar,Rabu (19/12/2018).
Pemusnahan ribuan keping E-KTP invalid itu, dipimpin oleh Bupati Pamekasan, Badrut Tamam, didampingi Wakil Bupati Raja’e, dan Kepala Dispendukcapil, Herman Kusnadi, serta jajaran Forpimda setempat.
“Sesuai instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 13 Desember 2018, E-KTP yang tidak terpakai harus dimusnahkan,” ucap Badrut Tamam kepada awak media.
Mantan anggota DPRD Jawa Timur ini menjelaskan, E-KTP yang dinyatakan invalid karena ada perubahan elemen data seperti pindah alamat, status kawin dan sebagainya.
“Tujuan dari pemusnahan ini karena banyak E-KTP yang tercecer dimana-mana, sehingga dikaitkan dengan politik,” imbuhnya.
Badrut menyampaikan, 8.378 E-KTP yang dibakar tersebut, merupakan E-KTP yang rusak dan tidak terpakai sejak tahun 2012 hingga tahun 2018.
“Ini juga bagian dari ikhtiar Pemkab Pamekasan untuk memberikan kepasatian kepada masyarakat kalau E-KTP invalid bisa dimusnahkan,” tandasnya. (*)
Penulis: Nanang Sufianto
Editor: Riyan Mahesa