SAMPANG, Maduracorner.com, Setelah melalui proses panjang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang akhirnya mendapat Pengalihan Participating Interest (PI). Hal itu dibuktikan setelah penandatangan naskah secara business to business (B to B) antara Petronas Carigali Ketapang II Limited (PCK2L), Saka Ketapang Perdana (SKP) dan PT. Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE), di Gedung Hayam Wuruk Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Surabaya, Senin (28/03/2022).
Sebagaimana dilansir Sampangkab.go.id, Pemerintah Kabupaten Sampang dalam hal ini melakukan kerja sama dengan Pemprov Jatim dan membentuk PT Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE). Perusahaan tersebut nantinya diproyeksikan menerima PI dari Petronas.
PT. PJSE sendiri merupakan hasil merger kesepakatan antara PT GSM dengan PT Petrogas Jatim Utama (PJU), salah satu BUMD milik Pemprov Jawa Timur dengan komposisi saham secara prosentase yakni 51 % PT PJU dan 49 % PT GSM.
Penandatanganan pengalihan PI dilakukan oleh President Director Petronas Indonesia Yuzaini Md Yusof, Presiden Direktur SKP Heri Suryanto dan Direktur Utama PT. PJSE Buyung Afrianto.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiawan ketika hadir dalam penandatanganan Pengalihan PI tersebut mengatakan, pada kepemimpinan H Slamet Junaidi dan H Abdullah Hidayat Pemerintah Sampang selalu berkoordinasi dan mendorong pengalihan Participating Interest (PI).
“Setelah penantian panjang, kami melakukan penandatanganan PI antara PT. Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE) dengan Petronas Carigali Ketapang II Limited (PCK2L) sebesar 3%,” ungkapnya.
Menurutnya, PI sebesar 3% tidak paten sehingga kedepan masih bisa meningkat di angka 10 persen, menyesuaikan dengan kondisi perekonomian dan sumur lain yang akan menjadi wilayah kerja Petronas.
Kunci keberhasilan penandatangan PI WK Ketapang merupakan sebuah pencapaian besar melalui perjuangan panjang bersama-sama antara Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sampang sejak dimulainya proses pada 2017 sampai dengan saat ini.
“Banyak keterlibatan koordinasi-koordinasi dengan Ditjen Migas, SKK Migas dan juga negosiasi bisnis dengan PCK2L. Selanjutnya dokumen–dokumen legal tersebut akan dimintakan persetujuan kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas,” ujarnya.
Peralihan PI tersebut menurutnya merupakan kali pertama di Indonesia sesuai Permen ESDM No 37 Tahun 2016 yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) non-Pertamina yaitu kontrakor swasta asing.
“Pada akhirnya nanti dari Pengalihan PI tersebut akan berimbas pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sampang yang otomatis pelayanan kami kepada masyarakat akan semakin baik,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Dirut PT. PJSE Buyung Afrianto mengatakan Jawa Timur sebagai penghasil minyak bumi terbesar di Indonesia saat ini (dengan WK Cepu), melalui PT. PJU sampai saat ini telah mengelola 2 PI yang didapat sebelum regime Permen ESDM No 37 Tahun 2016 pada 2 WK yaitu WK Cepu dan WK Madura Offshore.
“Dengan diselesaikannya penandatanganan PI WK Ketapang, maka menambah portofolio PT. PJU sebagai BUMD Migas satu-satunya di Indonesia yang menerima lebih dari 1 PI. Hal ini juga akan berdampak signifikan terhadap sumbangan PT. PJU melalui Deviden terhadap Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur,” kata Buyung.
Sementara itu, President Director Petronas Indonesia Yuzaini Md Yusof mengapresiasi kerjasama seluruh pihak yang terlibat sehingga proses pengalihan PI berjalan dengan lancar.
Pengalihan Participating Interest yang direalisasikan nantinya diharapkan akan memberikan manfaat kepada Pemerintah Provinsi dan Daerah.
Penandatanganan dihadiri Satgas PI Jatim yaitu Setda Prov Jatim, Dinas ESDM Jatim, Biro Perekonomian Prov Jatim, Biro Hukum Prov Jatim, Biro Adm Pemerintahan & Otoda Prov Jatim. Juga hadir SKK Migas, Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemkab Sampang Sri Andoyo Sudono, serta pemegang saham PT. PJSE yaitu PT. PJU dan Direktur PT. Geliat Sampang Mandiri Tamsul. (Dhe/red)