
BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Hanarum (28) warga Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi diciduk Unit Reskrim Polsek setempat, Jumat 27 Juli 2018 kemarin. Pemuda pengangguran ini, diringkus polisi usai pesta sabu-sabu di sebuah gardu.
“Tersangka ditanggap usai shalat subuh,” jelas Kapolsek Tanjung Bumi AKP Yoyok Prasetyo, Sabtu (28/7/2018).
Penangakapan ini, berawal dari infomasi masyarakat yang menyebutkan di sebuah gardu di Dusun Jetrebung, Desa Paseseh kerap digunakan tempat menikmati obat-obatan terlarang. Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
“Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan di sepeda motor tersangka,” ucapnya.
Mantan Kapolsek Tanah Merah ini menerangakan, barang bukti yang ditemukan dalam jok Yamaha N-MAX itu, berupa alat hisap sabu, tempat kaca mata warna hitam berisi pipet terdapat kerak sabu, dua bendel kantong plastik kecil, korek api, dan sendok sabu terbuat dari sedotan.
“Sabu-sabu itu dibeli seharga Rp 200 ribu dan dikonsumsi bersama temannya berinsial YD yang sudah ditetapkan sebagai target operasi (TO),” imbuhnya.
Yoyok menuturkan, selama ini tersangka memang sering meresahkan masyarakat sekitar. Sebab, tersangka sering mencuri sepeda motor. Namun, masyarakat enggan melaporkan ke polisi karena motor yang dicuri tidak dilengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor.
“Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 subsider 127 huruf a Undan-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Ahmad