Penambang Liar Bakal Ditertibkan

Bangkalan,Maduracorner.com – Dalam waktu dekat ini, pemkab bangkalan melalui dinas Pertambangan dan energi akan melakukan terhadap para penambang liar yang beroperasi di kabupaten Bangkalan. “Undang-undangnya sudah ada yaitu UU mineral non logam dan batuan, nanti . Perdanya sama,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan energi Bangkalan, Moh Fachri, Ahad (07/09/2014).

Dijelaskan dia, selain perda, untuk menertibkan masalah penambangan ini juga akan diatur dengan peraturan bupati (Perbup). “Selain perda nanti masalah galian C ini akan kita atur dengan Perbub termasuk masalah perizinannya, baik ijin HO yang menyangkut wilayah pertambangannya,” jelas Fachri,

Didalam masalah perijinan, ada beberapa perijinan yang sudah diatur dalam UU tersebut. “Kalau ijinnya itu ada ijin pertambangan rakyat dan ijin usaha pertambangan. Kalau yang memakai alat-alat berat ini memakai ijin usaha pertambangan (IUP) dan kalau yang tradisional ijinnya cukup IPR,” katanya.

Jika nanti Para penambangan semua mempunyai ijin, maka mereka bisa ditarik pajak. “Yang bisa dipungut pajak itu kan yang mempunyai ijin, kalau mereka liar ngak bisa dipungut pajak, makanya Diharapkan dengan adanya perda ini untuk meningkatan PAD,” pungkasnya.

Penulis ; Anto
Editor. : Sohib

Pos terkait