KPPS dan PPS Desa Bire Barat Menolak Pencoblosan ulang I Oleh : Nur Sofia
Maduracorner.com,Sampang– terkait adanya rekomendasi pemungutan surat suara ulang Pemilu Legislatif (Pileg) oleh Bawaslu Jatim, di 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Bire Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang langsung disikapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang.
Ketua KPUD Sampang, Abu Ahmad M Dlovier Syah yang dikonfirmasi melalui Divisi Logistik KPUD Sampang Hernandi Kusuma Hadi mengaku, jika saat ini pihak KPU Sampang telah mendapatkan surat instruksi dari KPU Provinsi Jatim terkait adanya rekomendasi Bawaslu Jatim dalam pemungutan suara ulang.
“Kami sudah mendapatkan surat secara tertulis dari KPU jatim agar menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Jatim untuk pemungutan suara ulang di Desa Bire Barat Kecamatan Ketapang,” tutur Hermandi, Kamis (17/4)
Menurut Hernandi, hingga saat ini KPU Sampang belum bisa memastikan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang pada 17 TPS tersebut, namun berdasarkan peraturan KPU, pelaksanaan pencoblosan ulang bisa dilaksanakan paling lambat H+10 terhitung dari pelaksanaan Pemilu 9 April lalu.
“Kalau peraturan KPU Nomor 26, untuk melakukan pemungutan surat suara ulang, kita masih mempunyai batas waktu hingga H+10 tepatnya pada 19 April mendatang,” katanya.
Hernandi menambahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun KPUD Sampang, seluruh warga bersama perangkat desa, petugas KPPS dan PPS setempat menolak keras akan dilaksanakannya pencoblosan ulang.
“Sempat ada intimidasi, jika pencoblosan ulang di Kecamatan Ketapang tidak bakal bisa di laksanakan,” tutur Hernandi
Untuk itu, lanjut Dedet pihak KPUD Sampang rencananya akan melakukan pertemuan dengan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) guna menyikapi hal tersebut.(fia/shb)