SAMPANG, MADURACORNER.COM– Aksi demonstrasi di kantor Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sampang berakhir ricuh. Ratusan massa pendukung pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Sampang nomor urut 2, Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap) bentrok dengan polisi.
Kericuhan tersebut berawal dari aksi saling dorong antara massa dengan polisi yang menjaga ketat memaksa kantor Panwaslu di Jalan Rajawali III itu. Massa yang berupaya memasuki kantor dihalang oleh petugas pengamanan.
Bahkan, massa yang terlanjur emosi melempar batu ke arah petugas kepolisian. Praktis, polisi bertindak tegas mengusir ratusan demonstran yang memaksa masuk dengan gas air mata. Akibatnya, beberapa massa dan polisi terluka.
Tuntutan dalam unjuk rasa tersebut, mendesak komisioner Panwaslu Sampang untuk mundur dari jabatannya. Pendukung paslon Mantap itu juga akan mendesak Bawaslu Jatim maupun Bawaslu RI untuk segera mencabut keputusan Panwaslu Sampang yang cacat hukum selambatnya 3×24 jam sejak tanggal 9 Juli 2018.
Selain itu, Pilkada Sampang diduga banyak kecurangan yang dinilai menciderai proses demokrasi. Seperti munculnya data ganda dan orang meninggal dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian, banyak formulir C6 atau pemberitahuan memilih tetap tidak diedarkan sehingga dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Masih banyak pelanggaran yang terjadi lainnya, termasuk intimidasi terhadap pemilih dan saksi di beberapa TPS sehingga banyak saksi Mantap tidak mendapatkan haknya berupa C,” teriak Kordimator Aksi, Rolis dalam orasinya di depan kantor Panwaslu Sampang, Senin (9/7/2018).
Menurutnya, kasus kecurangan itu berupa inkonsistensi keputusan Panwaslu Sampang pada tanggal 7 Juli 2018. Keputusan mengajukan permohonan pembukaan kotak suara untuk mendapatkan kepastian C7 kepada KPU Kabupaten Sampang guna bahan penyidikan serta uji material tiba-tiba dianulir.
Parahnya, Panwaslu Sampang mengeluarkan keputusan baru dalam waktu singkat yang menyatakan seluruh pengaduan dari Tim Mantap tidak mengandung unsur pelanggaran karena di anggap tidak cukup dua alat bukti.
“Keputusan inkonsistensi itu menyebabkan Panwaslu melanggar keputusannya sendiri dan menyalahgunakan kewenangannya,” tegasnya.
Rolis juga meminta KPU Kabupaten Sampang harus profesional dan bertanggung jawab terhadap kekacauan pelaksanaan Pilkada Sampang. Tak terkecuali Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sampang harus ikut terlibat dalam menyelesaikan sengketa Pilkada Sampang 2018 yang telah diciderai oleh praktek kecurangan sistemis.
“Jika tuntutan ini tidak di tindak lanjuti secara profesional dalam waktu cepat, maka kami akan melakukan aksi dengan kekuatan dan dukungan yang lebih besar,” ancamnya.
Sementara itu, Komisioner Panwaslu Sampang Insiyatun belum memberikan keterangan. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi melalui pesan singkat ke telepon selululernya tak kunjung ada jawaban.(*)
Penulis : Riyan Mahesa
Editor : Ahmad