Penerbitan Izin Galian C Kewenangan Provinsi

 

Pertambangan Galian C
Pertambangan Galian C
Bangkalan, maduracorner.com – Seluruh izin pertambangan termasuk izin Galian C tidak lagi dikelola dan dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Namun kini sudah diserahkan dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk penerbitan izin baru maupun perpanjangan izin galian C.
 
“Ketentuan ini sudah berlaku sejak awal tahun 2015,”ujar kepala Kantor Pusat Perijinan Terpadu (KP2T) Bangkalan, Rizal Moris kepada maduracorner.com, sabtu (27/2/2016).
 
Menurut Rizal, usaha galian C di kabupaten Bangkalan tersebar di empat kecamatan. Yakni kecamatan Socah, Labang, Galis dan kecamatan Kwanyar. Ia pun menegaskan, pihaknya tidak lagi mengeluarkan izin maupun perpanjangan izin galian C kepada pengusaha setemat.
 
“Daerah hanya bersifat rekomendasi saja. Bagi izin usaha yang diterbitkan oleh daerah kemudian mau diperpanjang harus ke provinsi”,tambahnya.
 
Dijelaskan lagi oleh Rizal, peraturan penerbitan izin tersebut mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Surat Edaran Mendagri RI Nomor 120/5935/SJ tentang percepatan pelaksanaan pengalihan urusan berdasarkan Undang-undang pemda itu.
 
“Masalah retribusi bagi daerah dari usaha galian C sudah ada mekanismenya. Semakin luas lahan usaha tersebut maka semakin mahal biaya perizinan,”tandasnya.‎ (her/mad)
 
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy

Pos terkait