Pengajuan Sertifikasi Guru Honorer di Sumenep Terkendala SK Bupati

Ketua Forum K2 Sumenep, Abd. Rahman. (FOTO: Sai)

SUMENEP, MADURACORNER.COM-Pengajuan sertifikasi guru honorer kategori dua (K2) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dikeluhkan. Sebab, salah satu syarat pengajuannya harus melampirkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai legalitas.

“Selain sebagai legalitas, SK Bupati menjadi penting untuk dijadikan salah satu persyaratan mengajukan sertifikasi,” ungkap Ketua Forum K2 Sumenep, Abd. Rahman, (29/8/2018).

Rahman mendesak, Bupati Sumenep untuk segera menerbitkan SK bagi guru honorer K2. Tujuannya, agar para guru honorer dapat memenuhi persyaratan pengajuan sertifikasi tersebut.

“Kami minta SK Bupati itu segera ditindaklanjuti oleh pemkab Sumenep,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekertaris Daesrah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi mengaku, masih akan memformulasikan dan mengkonsultasikan apakah menggunakan SK kepala dinas atau SK lain sebagai syarat sertifikasi.

“Selama ini, menurut informasi, SK mereka dari kepala sekolah,” tegasnya.

Menyikapi tuntutan guru honorer K2 yang menginginkan kenaikan honorarium dan keikutsertakan program BPJS ketenagakerjaan, mantan Kepala Dinas PU Bina Marga itu berjanji akan mengakomodir di tahun 2019.

“Insyaallah tahun depan akan kami akomodir tuntutan mereka. Karena sudah menjadi pertimbangan Bapak Bupati. Terkait nominal kenaikannya, masih akan kami bicarakan lagi. Tapi yang jelas, tahun depan pasti naik dari yang sekarang Rp 350.000,” ujarnya.

Namun demikian, Edy meminta data valid jumlah keseluruhan guru honorer K2 di Kabupaten Sumenep. Hal itu, untuk memastikan guru honorer yang masih aktif mengajar.

“Misalnya siapa yang masih bekerja dan siapa yang sudah berhenti dan sebagainya,” tandasnya.(*)

Penulis: Sai

Editor: Riyan Mahesa

Pos terkait