Pengambilan e-KTP di Kecamatan Burneh, Tidak Boleh Diwakilkan.

Sekcam Burneh ikut mengawasi saat pengambilan e-KTP warga.mc.com/Sumaryanto
Sekcam Burneh ikut mengawasi saat pengambilan e-KTP warga.mc.com/Sumaryanto

Maduracorner.com,Bangkalan-Pengambilan e-KTP yang dimulai sejak tanggal (02/01) di  Kecamatan Burneh tidak boleh diwakilkan. “Pengambilan e-KTP tidak boleh diwakilkan, harus diambil pemiliknya sendiri. Pada saat pengambilan pemilik e-KTP diminta membubuhkan 1 sidik jari yang digunakan untuk mengaktifkan masa berlakunya e-KTP yang baru. Termasuk menarik KTP yang lama,” terang Camat Burneh, Ismet Effendi kepada Mc.com, Senin (14/1/2013)

Diakui dia, pengambilan e-KTP untuk di Kecamatan Burneh memang memakan waktu cukup lama karena harus melayani 26 ribu lebih warga yang tinggal di 11 desa dan 1 kelurahan.

Akan tetapi kata Ismet, pada saat pengambilan e-KTP nya cepat, sebab sebelum pengambilan e-KTP ia mengumpulkan 11 kepala desa dan lurah. Pada kades sepakat untuk bergiliran mengambil e-KTP yang sudah selesai.

Diambilnya e KTP ini secar abergiliran sambung Ismet, untuk mengantisipasi terjadinya antrean panjang dan juga untuk mempermudah dalam proses pengambilan e-KTP tersebut.

Untuk mempercepat pelayanan pengmabilan e- KTP, lanjut Ismet, pihaknya menyiapkan 6 orang staf yang selalu standby dipendopo kecamatan Burneh selama jam kerja. “Waktu yang dibutuhkan untuk mengambil e-KTP ini tidak lebih dari 10 menit,” ujar mantan Camat Labang tersebut.

Hoirul salah seorang warga Desa Benangkah. Mengaku tidak membutuhkan waktu lamauntuk mengambil e-KTP. Persyaratannya bawa KTP lama, kemudian diambil sidik jari, selesai. “Pengambilan e-KTP tidak perlu antri mas, paling lambat 10 menit saya langsung pulang,” pungkas Hoirul. (yan/min).

Keterangan potho: Sekcam Burneh ikut mengawasi saat pengambilan E-KTP warga.

Pos terkait