Pengangkatan Direksi PT Sumekar Sumenep, Diduga Malanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD

SUMENEP, MADURACORNER.COM.-Pengangkatan dua Direksi PT Sumekar, Moh. Syafi’i dan Achmad Zainal Arifin yang dilantik oleh Bupati Sumenep, A. Busyro Karim pada 15 Januari 2019 lalu, terus menuai sorotan. Pasalnya kedua direksi itu diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi harus memenuhi syarat, diantaranya tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Namun, berdasarkan informasi dua Direksi tersebut merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Moh. Syafi’I diketahui sebagai mantan Ketua PAC PKB Kecamatan Arjasa. Sementara, Achmad Zainal Arifin saat ini masih terdaftar di daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Jawa Timur pada Pemilu 2019 dari PKB.

Hal ini sebagaimana tertera di Web resmi KPU Jawa Timur bahwa atas nama Achmad Zainal Arifin terdaftar di Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Jatim.

Sebelumnya, Bupati Sumenep, A Busyro Karim mengatakan, pelantikan dua Direksi tersebut dilakukan setelah melalui proses seleksi administrasi maupun uji kelayakan dan kepatutan. Dia menegaskan proses tersebut transparan, bebas dari intervensi dan paraktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

“Pelantikan dilakukan setelah melalui tahapan seleksi sesuai aturan yang berlaku. Proses seleksi juga dilakukan oleh tim yang berasal dari beberapa Perguruan Tinggi. Bahkan di antaranya ada yang dari Surabaya,” kata Busyro.

Berikut syarat untuk diangkat menjadi anggota Direksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasal 57 :
1. Sehat jasmani dan rohani;
2. Memiliki keahlian dan integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
3. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
4. Memahami manajemen perusahaan;
5. Memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha perusahaan;
6. Berijazah paling rendah Srata 1 (S-1);
7. Pengalaman kerja minimal 5(lima) tahun dibidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah meminpin tim;
8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
9. Tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas, atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara tau keuangan daerah;
11. Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
12. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif; (Sai)

Pos terkait