Pamekasan, Maduracorner.com – Pengangkatan pelaksana tugas (plt) Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan oleh pemerintah daerah dinilai ambigu dan membingungkan.
Mengapa tidak, dalam pengangkatan plt Kades, Pemkab Pamekasan terkesan berpijak pada dua peraturan yang berbeda yakni undang-undang lama dan undang-undang baru.
“Sekdes yang diangkat menjadi Plt Kades, pakai aturan lama. Giliran staf Kecamatan yang diangkat menjadi Sekdes gunakan aturan baru,” kata wakil ketua DPRD Suli Faris, Selasa (07/04/15).
Dikatakan politisi partai bulan bintang tersebut, dengan adanya kebijakan seperti itu, Pemkab Pamekasan seperti berpijak di atas dua kaki. Sehingga dianggap membingungkan kepada masyarakat.
“Terhadap jawaban bupati di paripurna, kami menyatakan tidak puas. Karena kami menganggap pemkab berpijak di atas dua kaki,” imbuhnya.
Sebelumnya Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii dalam paripurna di DPRD Pamekasan mengatakan bahwa pengangkatan pelaksana tugas kepala desa sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Penulis : Fatahillah Kamali
Editor : Gebril