Pengedar Narkoba di Bangkalan Ditembak Polisi

M Taufik (31) pengedar narkoba ketika diinterogasi Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji. (FOTO: Riyan Mahesa)

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- M Taufik (31) warga Dusun Rabesen, Desa Parseh Kecamatan Socah disergap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan.Pengedar narkoba ini, terpaksa ditembak karena melawan polisi.

“Tersangka menyebunyikan sabu 303,7 gram sabu-sabu atau setara tiga ons itu dalam bungkus snack,” terang Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji, Kamis (11/10/2018).

Menurutnya, barang bukti tersebut dibungkus plastik klip besar menjadi tiga kemasan. Masing-masing-masing plastik itu berisi 101,9 gram, 102,0 gram, dan 98,9 gram sabu-sabu.

Selain itu, polisi juga menyita plastik klip sedang berisi 44,9 gram sabu-sabu, dan plastik klip kecil berisi 1,5 gram sabu-sabu siap edar. Total barang bukti ini jika dijual bisa mencapai Rp 450 juta.

“Sabu-sabu itu dijual di atas Rp 1 juta per gram, ada yang bilang Rp 1,5 juta. Tersangka mengaku bermodal Rp 70 juta untuk mendapatkan obat-obatan terlarang itu,” imbuh Imam Pauji.

Sejak minggu ke empat bulan September hingga minggu pertama bulan Oktober 2018 sambung Imam Pauji, Polres Bangkalan dan polsek jajaran telah berhasil menangkap 14 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

“Para tersangka itu, terdiri dari pengedar, kurir dan pemakai. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi,” tandasnya. (*)

Penulis: Riyan Mahesa

Editor: Ahmad

Pos terkait