Pengembang Perumahan di Wajibkan Meyediakan Fasilitas TPU.

Kepala BLH Bangkalan, H Hasanuddin Buckhori.mc.com/A.Shohib
Kepala BLH Bangkalan, H Hasanuddin Buckhori.mc.com/A.Shohib

 

Maduracorner.com,Bangkalan- Badan Linkgungan Hidup (BLH) kabupaten Bangkalan berencana akan membuat suatau aturan yang mewajibkan bagi developer perumahan untuk menyediakan fasilitas Tempat Pemakaman Umum (TPU). “Paling tidak nanti aturannya ada, baik berupa Perda atau Perbup,” kata Kepala Badan BLH Bangkalan, Hasanuddin Bukhori disela-sela acara pemaparan hasil akhir studi tempat pemakaman umum (TPU), di Kantor BLH, Senin (14/01).

Dijelaskan dia, studi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan pemikiran atas tersedianya tempat pemakaman umum bagi warga kota. “Saat ini TPU yang ada sudah semakin hari penuh, bukan semakin berkurang,” tutur Hasan, panggilan akrabnya Hasanuddin Bukhori.

Selama ini kata Hasan, masalah penguburan bagi warga kota yang meninggal diurusi oleh senoman dan organisasi kemasrakatan lainnya. Padahal imbuhnya, masalah kematian ini juga ada target PAD-nya. “Di BLH ini ada Kasubid pemakaman yang mengurusi warga yang meninggal,” katanya.

Oleh sebab itu lanjut Hasan, dengan adanya study TPU ini di harapkan agar ada suatu persamaan langkah pemahaman guna terwujudnya pemenuhan fasilitas TPU. “Study ini atas inisiatif kita, sebab mencari lahan untuk TPU ini sulit, sementara TPU yang ada di kota adalah TP Mlajah, Duko di kelurahan Pajagan dan TPU  Bancaran. Tanah untuk TPU yang ada ini  ngak sampai.  1 persen dari luas wilayah,” pungkas Hasan. (min)

Pos terkait