Pengingat Agar Tak Menguap

Bangkalan, maduracorner.com – Tujuh perwakilan aktivis Bangkakan mendatangi Kantor Pemkab Bangkalan. Menuntut agar 142 pejabat yang dilantik mantan Bupati Bangkalan, pada 23 Februari 2018 dibatalkan, karena cacat hukum. Mereka juga menuntut agar para pejabat yg dinilai ilegal, selambatnya Senin 26 Maret dikembalikan ke posisi semula.

Pelantikan yang dilakukan empat hari sebelum berakhirnya masa jabatan Ra Momon sebagai Bupati Bangkalan tersebut, dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri. Dan, hingga sebulan dilantik, 142 pejabat tersebut tidak mengantongi SK pengangkatan maupun SK penempatan.

Hingga saat ini pula, pihak Pemkab Bangkalan melalui Sekda Kab Bangkalan, maupun Badan Kepegawaian Daerah Bangkalan, tidak bisa menunjukkan Surat Persetujuan dan ijin tertulis dari Mendagri untuk mengangkat dan melantik 142 pejabat tersebut.

Disinyalir, surat ijin mendagri tersebut memang ada, namun disalahgunakan oleh Pemkab Bangkalan.

Mendagri, sebenarnya hanya mengijinkan pelantikan kepada belasan pejabat saja, untuk mengisi beberapa jabatan yang kosong. Namun, disalahgunakan dengan melantik 142 pejabat, yang sebenarnya tidak boleh untuk dilantik di akhir masa jabatan bupati.

Polemik berlanjut, karena ternyata pejabat baru baru yang dilantik dan pejabat yang tidak ingin dicopot dari jabatannya, diduga dikenai beban ’’lain’’.

Kejahatan administrasi jabatan di Pemkab Bangkalan ini, terungkap dari bocornya surat edaran Sekdakab Bangkalan, tertanggal 16 Maret 2018, yang isinya menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 13 Februari 2018, PJ Bupati Bangkalan sudah ditunjuk.

By Jiddan

Pos terkait