
Wara Loncat Partai|Oleh: Aryan
Maduracorner.com,Bangkalan – Opini pro kontra terkait persyaratan bacaleg yang masih menjabat anggota DPRD semakin meluas. Setelah pegamat hukum dari unsur akademik, kali ini giliran wakil ketua DPRD H Risky, berkomentar. Namun dia lebih mengedepankan proses pemberhentian wakil rakyat (wara) yang mencalonkan (DPRD) kembali melalui partai berbeda. Menurut Risky, pemberhentian seorang wara pindah ke partai lain harus diusulkan oleh asal partai politik (parpol) yang pernah mencalonkannya sebagai anggota dewan.
“SK pemberhentian seorang wakil rakyat harus diusulkan oleh parpol asal yang pernah mencalonkannya sebagai anggota dewan. Mekanisme itu harus dilalui karena penggantian anggota dewan tidak beda dengan PAW,”ujar Wakil Ketua DPRD Bangkalan H.Riski, Kamis, (20/6).
Menurutnya, Gubernur Jatim tidak bisa memproses pemberhentian anggota dewan yang hendak loncat partai bila tidak ada usulan dari parpol asal. Jadi, lanjut Riski, pemberhentian anggota dewan sama dengan PAW. Harus ada usulan dari parpol asal, siapa bakal yang menggantikan lalu siapa yang diganti, semuanya harus serba jelas.
“Pemberhentian dan pengangkatan, tidak boleh satu-satu. Tetapi dilakukan secara sekaligus. Artinya, kalau tidak ada usulan dari parpol soal pengganti anggota dewan yang mengundurkan diri, tidak bisa diproses,” paparnya.
Menurut Riski, dia berani mengatakan begitu karena pihaknya pernah menerima syaran dari pemerintah propinsi Jatim dan Pusat. Termasuk pernah melakukan konsultasi dengan KPU Pusat terkait persyaratan bacaleg, khususnya anggota dewan yang loncat parpol. KPU Pusat mengatakan, sesuai juklak dan juknis jika sampai tanggal 1 Agustus 2013 nanti, belum juga ada SK pemberhentian dari Gubernur Jatim, maka bacaleg loncat partai cukup melampirkan surat pengunduran diri saja. Sedangkan surat keterangan SK pemberhentian dari DPRD Bangkalan saat ini masih dalam proses dari Ketua Dewan atau Sekwan.Karena menunggu surat pengajuan resmi dari bacaleg yang loncat parpol itu kepada partai asalnya, baru ke DPRD Bangkalan.
“Aturannya memang begitu, bacaleg loncat partai terlebih dahulu harus mengajukan surat pengunduran diri kepada partai sebelumnya, kemudian surat pengunduran itu dilanjutkan ke DPRD Bangkalan,” tandasnya. (yan/krs)