BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bangkalan, menghentikan pengusutan laporan dugaan politik uang yang menyeret nama calon bupati Farid Alfauzi. Keputusan tersebut, ditetapkan dalam rapat pleno antara panwaslu dan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), Kamis (22/2/2018) petang.
“Hasil rapat pleno memutuskan bahwa kasus dugaan money politic dengan nomor laporan 001 kami hentikan,” jelas Ketua Panwaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Soleh kepada awak media.
Menurutnya, tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah penyidikan berdasarkan hasil kajian bersama. Dalam pembahasan ini juga melibatkan, Bawaslu Jawa Timur, Polda dan Kejati. Sebab, laporan tersebut merupakan kasus pertama di Pilkada 2018.
“Laporan atas nama Kades Pesanggaran, Kecamatan Kwanyar itu tidak memenuhi syarat formil maupun materiil,” imbuhnya.
Mustain menerangkan, dalam pelaporan harus memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017. Syarat formil itu seperti identitas pelapor dan tenggang waktu, sementara syarat materiil berupa saksi dan kronologis kejadian.
“Tapi, paska pencabutan laporan tersebut, pelapor tidak bisa ditemui lagi. Bahkan, nomor teleponnya tidak bisa dihubungi” ucapnya.
Kajian dari kepolisian sambung Mustain, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) laporan ini bisa diproses apabila memenuhi dua alat bukti. Namun, tidak ada satupun dari saksi-saki yang mengakui bukti foto yang diserahkan pelapor.
“Maka, keterangan dari saksi dan keberadaan foto itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti,” tuturnya.
Menurutnya, kejaksaan hanya tinggal menunggu dari proses yang dilakukan Gakkumdu. Akan tetapi, melihat dari fakta-fakta dan klarifikasi serta alat bukti yang ada sangat sulit bagi kejaksaan untuk melakukan penuntutan terhadap pelapor.
“Dalam memproses kasus dugaan politik uang tidak boleh salah, karena akan menjadi panduan bagi daerah yang lain,” tandasnya.
Sekalipun laporan itu dicabut, lanjut Mustain semua informasi yang didapat selama ini termasuk barang bukti uang Rp 40 juta yang diserahkan saat pelaporan menjadi informasi awal jika dijadikan sebuah temuan.
“Panwas memiliki waktu yang cukup lama jika dijadikan temuan,” pungkasnya. (*)
Penulis : Riyan Mahesa
Editor : Achmad