Bangkalan,maduracorner.com – Teka-teki waktu diberlakukannya penurunan tarif jembatan Suramadu sebesar 50 persen sudah terjawab. Pihak Jasa Marga sebagai pengelola jembatan sepanjang 5,4 kilometer tersebut memastikan, pemangkasan tarif itu akan berlaku mulai tanggal 2 Maret mendatang.
“Tarif baru ini mengacu pada kepmen PUPR nomor : 60 / KPTS / M / 2016 ,”terang Kepala Gerbang Tol Jembatan Suramadu, Suharyono ketika dikonfirmasi maduracorner.com melalui telepon selulernya, Sabtu (27/2/2016).
Menurutnya, keputusan menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI terkait penurunan tarif tersebut baru diterima pihaknya pada tanggal 24 Februari 2016 lalu. Kemudian, pelaksanaan dari kebijakan itu 7 hari kalender masa aktif kerja. “Kami akan sosialisasikan satu hari sebelum tarif baru diberlakukan melalui media dan spanduk,”ucapnya.
Suharyono menjelaskan, rincian tarif baru jembatan Suramadu yakni golongan I Rp 15.000, golongan II Rp 22.500, golongan III, Rp 30.000 dan golongan IV Rp 37.500 serta golongan V Rp 45.000.
“Kami sekarang sudah mempersiapkan segala kebutuhan menyikapi keputusan itu,”tandasnya. (her/mad)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy
Editor: Mamad el Shaarawy