Karena itu, ia meminta Pemerintah, dalam hal ini Wapres, agar mengajukan undang-undang ke DPR RI yang melarang penggunaan pengeras suara di lingkungan masyarakat.
Dilaporkan, kerusuhan di Tolikara pada Jumat (17/7) telah menewaskan satu warga non-Muslim dan 11 lainnya luka-luka. Satu Masjid dan sejumlah kios-kios pakaian milik warga Papua dilaporkan terbakar dalam peristiwa tersebut.
“Wapres harus mengajukan undang-undang ke DPR melarang menggunakan pengeras suara di masjid-masjid dan juga gereja, termasuk musik-musik segala macam, jika itu adalah pemicunya,” kata Syuhada Bahri kepada ROL, Sabtu (18/7).
Sebelumnya umat Nasrani mengklaim suara speaker yang dipasang di tengah lapangan menggangu ketenangan umum.
Mereka meminta umat Muslim untuk membubarkan kegiatan sholat ied tersebut. Hal itu berujung pada perang mulut antara kedua kubu. Kelompok nasrani kemudian melempari masjid dengan api hingga kebakar.
Syuhada Bahri menegaskan kepada pemerintah agar tegas dalam menegakkan hukum atas kasus tersebut. Pemerintah dalam hal ini dia khususkan kepada Presiden Joko Widodo harus segera mengambil langkah tegas untuk pihak yang meneror umat Islam saat ini, tidak hanya menyuruh umat Islam yang diteror untuk selalu bersabar menghadapi terror-teror tersebut.
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID
By : Jiddan