Penyelidikan Kasus Penyerangan Terhadap Wartawan Ditingkatkan Menjadi Penyidikan

Penyidik kembali panggil pelapor| Oleh : Mustofa El Abdy

Maduracorner.com, Pamekasan – Kasus penyerangan terhadap wartawan yang dilakukan segerombolan orang yang mengatasnamakan Kaukus Wartawan Pamekasan (KWP) terus berlanjut. Penyidik Polres Pamekasan kembali memanggil Pelapor untuk memperdalam kronologi penyerangan.

Pelapor yang dipanggil yakni Moh. Amiruddin, Kepala Biro Radar Madura Pamekasan bersama Andree Havid yang merupakan Reporter Radio Republik Indonesia (RRI) Pamekasan.
Mereka diperiksa di Ruang Penyidik Unit II Polres Pamekasan, Kamis (10/7)

“Ini sudah kedua kalinya saya bersama Amir dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Satu kali saat penyelidikan dan sekarang saat proses hukum sudah memasuki tahap penyidikan” terang Andree Havid.

Selain itu penyidik juga sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut pada Jumat (4/7) lalu. Dan meningkatkan statusnya dari Penyelidikan menjadi penyidikan. Andree mengaku juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil penyelidikan.

“Sebelumnya Amir juga sudah mendapatkan SP2HP dari penyidik,” imbuhnya.

Kapolres Pamekasan, AKBP. Nanang Chadarusman melalui Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Hj. Siti Maryatun membenarkan pemeriksaan kepada dua pelapor tersebut. Menurutnya pemeriksaan itu sebagai rangkaian pemeriksaan untuj kepentingan penyidikan lebih dalam.

“Kalau tidak salah tanggal 04 juli lalu Gelar Perkaranya dilakukan dan SP2HP-nya juga sudah diberikan kepada Pelapor Moh Amiruddin,” pungkasnya.(top/lam)

Pos terkait