PN Sampang Jatuhkan Vonis Kasus Tindak Pindana Pemilu. I Oleh : Nur Sofia
Maduracorner.com,Sampang– Pengadilan Negeri Sampang akhirnya menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 3 juta kepada Taufik Usman dan Ahmad, terdakwa perampas kotak suara di TPS 2 desa Birem Kecamatan Tambelengan kabupaten Sampang pada Pileg 9 April lalu.
Putusan yang dibacakan Senin (05/05) itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntu para terdakwa hukuman 5 bulan penjara dengan denda Rp. 10 juta.
Humas PN Sampang, Syihabudin menjelaskan, dua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yaitu mengganggu sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dan masing-masing terdakwa dijatuhi pidana selama 3 bulan penjara dan denda Rp 3 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.
“Kedua terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana perampasan dan dikenakan hukuman 3 bulan penjara serta denda Rp 3 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan,” jelas Syihabuddin Selasa (06/05 ).
Terkait putusan tersebut pihak Pengadilan memberi batas waktu sampai hari kamis mendatang kepada para terdakwa apabila akan melakukan banding terkait keputusan majlis hakim tersebut. (fia/shb)