Komisioner KI tak Mau Mundur

Maduracorner.com-Bangkalan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 07 Tahun 2013 yang kemudian direvisi menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota masih menyimpan sejumlah pertentangan dalam PKPU yang mengharuskan bakal calon legislatif (caleg). mengundurkan diri dengan mengisi form BB4 apabila yang bersangkutan sebagai kepala daerah, wakil kepala dearah, pns, anggota TNI, Anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada BUMN/ BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Anggota Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan Aliman Haris menyatakan dirinya yang saat ini mencalonkan anggota legeslatif dari partai PKPI tidak akan mengundurkan diri dari komisioner KI. “Saya tidak akan mundur dari KI terkait pencalonan saya sebagai anggota legislatif 2014, karena saya bukan obyek ataupun subyek dari Peraturan KPU Itu, oleh karena itu saya tidak harus mundur dari komisioner KI”, jelas Aliman.
Menurut Aliman, dalam memaknai dan memahami sebuah peraturan atau aturan perundang-undangan jangan seperti kebanyakan orang dalam memahami sesuatu. “Contohnya kalau air mineral ya Aqua, kalau pompa air ya sanyo, kalau motor ya Honda,” kata Aliman
Terkait dengan sikap komisoner KI, Ketua Panwaskab Bangkalan, Fajar Haryanto, SH di temui di sela-sela pelantikan Panitia Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), (15/5) mengatakan pihaknya belum bisa mengambil sikap, selain karena PKPU itu multi tafsir juga sedang proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. “Kami belum bisa mengambil sikap kerena peraturan KPU itu multi tafsir dan sekarang juga sedang proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkas Fajar. (gus/min)