SUMENEP, MADURACORNER.COM- Proyek perbaikan jalan di Desa Kaloang Kecamatan Gayam, Pulau Sepudi, Kabupaten Sumenep, hingga saat ini belum kelar. Seharusnya, pengerjaan proyek senilai Rp 1,8 miliar tersebut selesai Agustus kemarin.
Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sumenep mengancam akan memutus kontrak rekanan yang menggarap proyek tersebut. Sebab, proses pengerjaan proyek melebihi batas kontrak kerja.
“Tapi Meski sudah berakhir kontraknya, ada aturan yang membolehkan rekanan untuk menyelesaikan hingga batas waktu yang ditentukan,” kata Plh Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sumenep, Jakfar, Jum’at (07/09/2018).
Menurutnya, saat ini terdapat empat pekerjaan di Pulau Sapudi. Namun yang selesai baru dua pekerjaan. Sementara dua pekerjaan lainnya dalam proses penyelesaian.
“Sesuai Perpres nomor 4 dan nomor 16 tahun 2018 rekanan masih diberi waktu perpanjangan selama 50 hari, dan itu yang kami lakukan,” ungkapnya.
Namun demikian, apabila selama perpanjangan waktu selama 50 hari perbaikan jalan di Pulau Sepudi belum juga selesai, PU Bina Marga akan memberi sanksi tegas pada rekanan. (*)
Penulis: Sai
Editor: Riyan Mahesa