Perda Tata Niaga Tembakau Sulit Ditegakkan

Pamekasan, Maduracorner.com – Penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang tata niaga tembakau di Pamekasan tampaknya tak selalu berjalan mulus. Pasalnya banyak kendala di lapangan yang menyulitkan tim penegak perda.

Menurut Kadisperindag Pamekasan Bambang Edy Suprapto salah satu kendala yang menghambat penegakan perda ditemui saat hendak melakukan eksekusi pelanggar pengambilan sampel.

“Rata-rata pemilik tembakau tidak mau barangnya kita sita untuk dijadikan barang bukti,” kata Bambang, Kamis (28/08/14).

Sehingga lanjut Bambang, tahun ini dirinya menugaskan tim tersendiri untuk mengawasi pengambilan sampel yang melibatkan anggota Polres Pamekasan, Corps Polisi Militer, Komisi Urusan Tembakau Pamekasan (KUTP) dan Satpol PP.

“Mereka akan pindah dari gudang yang satu ke gudang yang lainnya untuk mengawasi pengambilan sampel,” imbuh Bambang.

Sementara untuk mengawasi kouta pembelian tembakau perharinya, serta untuk mengawasi harga tembakau, Disperindag menerjunkan 56 tim pemantau yang berasal dari organisasi dan lembaga swadaya masyarakat.

“Tim pemantau itu nantinya mencatat transaksi pembelian saja, berapa bal perhari. Harganya dari berapa sampai berapa” imbuhnya lagi.

Untuk mengantisipasi masuknya tembakau jawa, Disperindag juga sudah menugaskan Satpol PP untuk siaga di gerbang pintu masuk kota Pamekasan, walaupun kadang mereka dikelabui oleh para pemasok tembakau jawa.

“Pernah dulu mereka alasan mau ke sumenep, setelah kita kawal sampai perbatasan mereka kembali lewat pintu masuk lainnya,” kenang Bambang.

Penulis : Fatahillah Kamali
Editor : Gebril Altsaqib

Pos terkait