Bangkalan, maduracorner.com – Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M Ridha menyebutkan, peredaran narkoba yang melibatkan tiga tersangka S (32) warga Desa Morkepek, AS (34) warga Kecamatan Omben Sampang dan SH (22) warga Desa Jukong, Kecamatan Labang, dikendalikan dari Lapas Narkoba Pamekasan.
“Tersangka S dan AS pernah di penjara di Lapas Pemekasan karena kasus yang sama,”ucap Anis kepada maduracorner.com, jumat (26/5/2016).
Mantan Kasubbagpamkol Yanma Mabes Polri ini menjelaskan, ketika di dalam lapas itu, S dan AS mengenal jaringan peredaran narkoba. Menurut pengakuan kedua tersangka ini, sabu-sabu seberat 326,04 gram itu didapat dari seseorang berinisial H yang saat ini masih mendekam di Lapas Pamekasan.
“Kami saat ini sedang memeriksa H di penjara sebagai orang yang mengatur peredaran narkoba di Bangkalan tersebut,”imbuhnya.
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan yang paling besar. Sebab, barang bukti yang disita mencapai 1/4 kilogram lebih sabu-sabu. Kasus tersebut tengah dikembangankan bekerja sama dengan Polda Jatim dan Polres Bangkalan. “Kita akan bongkar jaringan narkoba ini hingga ke atas,” tegasnya. (her/mad)
Penulis: Heryanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy