Bangkalan, maduracorner.com – Dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang ada di Kabupaten Bangkalan selama ini tidak jelas peruntukannya. Penyebabnya, belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang dana tersebut.
“Ini sangat merugikan bagi Bangkalan, jika dana CSR yang mencapai ratusan atau bahkan miliaran rupiah tidak jelas dibuat apa saja,” terang ketua komisi C DPRD Bangkalan, Suyitno, Kamis.(31/3/2016).
Oleh sebab itu, kata politisi PDI Perjuangan ini perlu diatur dalam perda. Sehingga, keberadaan ratusan perusahaan yang masuk di kabupaten setempat bisa menggelontorkan dana CSR sesuai dengan kebutuhan di Bangkalan.
“Kita usulkan payung hukumnya. sebagai perda inisiatif dewan. Eman kalau 10 persen dari keuntungan perusahan justru dimanfaatkan oknum-oknum tertentu,” imbuhnya.
Jika mengacu pada daerah-daerah lain sambung Suyitno dana CSR ini diatur dan jelas arahnya. Seperti di Sidoarjo, Lamongan dan Gresik. Kalau di Bojonegoro 60 persen dana CSR dialokasikan untuk pemeliharaan lingkungan dan 40 persen bagi kegiatan sosial .
“Data yang kami miliki di Bangkalan sudah ada 250 perusahan kecil maupun menengah,” jelasnya.
Menurutnya, jika dimungkinkan juga membentuk sebuah lembaga yang khusus menangani dana CSR. Melalui lembaga ini semua perusahaan dalam penyaluran dana itu bisa satu pintu.
“Harapannya kalau perda sudah ada, penggunaan dana CSR bisa transparan,” tandasnya.(Heriyanto Ahmad)